LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Badan Amil Zakat Tidak Boleh Zalim, Tidak Ada Zakat THR dan Boleh Berzakat kepada Kerabat

Share
Zakat kekayaan. Gambar: jcomp @Freepik

Boleh Menyalurkan Zakat Maal kepada Kerabat atau Saudara Kandung

Jika kita mencari “zakat untuk saudara” di Google, yang pertama muncul adalah artikel Baznas Yogyakarta. Isinya: “Larangan yang pertama adalah zakat maal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung. Hal ini dikarenakan zakat maal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.

Sungguh disayangkan lembaga amil zakat ini tidak menyertakan dalil larangan itu. Juga tidak memberi penjelasan dan pengecualian pada larangan itu.

Menurut Ustadz Abduh, kerabat tidak boleh menerima zakat jika termasuk orang yang menjadi tanggungan muzakki. Anak adalah tanggung jawab orang tua sehingga tidak boleh memberikan zakat kepada anak. Begitu juga zakat kepada istri.

Namun, jika ada kerabat, bahkan saudara kandung yang masuk dalam 8 golongan mustahik (penerima zakat), Anda boleh memberikan zakat kepada mereka selama mereka bukan tanggungan Anda.

Ustadz Abduh meringkasnya menjadi tabel seperti ini:

Hukum Catatan
Ayah dan ibu TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka
Kakek dan nenek TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka
Anak laki-laki dan anak perempuan TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepada mereka
Istri TIDAK BOLEH Wajib memberikan nafkah kepadanya
Suami* BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf
Saudara laki-laki dan saudara perempuan BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf
Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf
Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf
Kerabat yang lain BOLEH Disyaratkan termasuk delapan ashnaf

Sumber: Rumaysho

Memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

BACA JUGA  Seorang Anak Pejabat Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas di Room Karaoke di Surabaya

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Wallahu a’lam bishawab.

 

Tags: