Badan Amil Zakat Tidak Boleh Zalim, Tidak Ada Zakat THR dan Boleh Berzakat kepada Kerabat
Share

Boleh Menyalurkan Zakat Maal kepada Kerabat atau Saudara Kandung
Jika kita mencari “zakat untuk saudara” di Google, yang pertama muncul adalah artikel Baznas Yogyakarta. Isinya: “Larangan yang pertama adalah zakat maal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung. Hal ini dikarenakan zakat maal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.
Sungguh disayangkan lembaga amil zakat ini tidak menyertakan dalil larangan itu. Juga tidak memberi penjelasan dan pengecualian pada larangan itu.
Menurut Ustadz Abduh, kerabat tidak boleh menerima zakat jika termasuk orang yang menjadi tanggungan muzakki. Anak adalah tanggung jawab orang tua sehingga tidak boleh memberikan zakat kepada anak. Begitu juga zakat kepada istri.
Namun, jika ada kerabat, bahkan saudara kandung yang masuk dalam 8 golongan mustahik (penerima zakat), Anda boleh memberikan zakat kepada mereka selama mereka bukan tanggungan Anda.
Ustadz Abduh meringkasnya menjadi tabel seperti ini:
Hukum | Catatan | |
Ayah dan ibu | TIDAK BOLEH | Wajib memberikan nafkah kepada mereka |
Kakek dan nenek | TIDAK BOLEH | Wajib memberikan nafkah kepada mereka |
Anak laki-laki dan anak perempuan | TIDAK BOLEH | Wajib memberikan nafkah kepada mereka |
Istri | TIDAK BOLEH | Wajib memberikan nafkah kepadanya |
Suami* | BOLEH | Disyaratkan termasuk delapan ashnaf |
Saudara laki-laki dan saudara perempuan | BOLEH | Disyaratkan termasuk delapan ashnaf |
Saudara laki-laki dan perempuan dari ayah | BOLEH | Disyaratkan termasuk delapan ashnaf |
Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu | BOLEH | Disyaratkan termasuk delapan ashnaf |
Kerabat yang lain | BOLEH | Disyaratkan termasuk delapan ashnaf |
Sumber: Rumaysho
Memberikan zakat kepada kerabat itu punya keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Wallahu a’lam bishawab.