Raih 30 Suara, Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung Gantikan M Syarifuddin
Share
PENUTUR.CO – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin. Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan ketua MA di Jakarta, Rabu (16/10). Pada hasil hitung suara, Sunarto menang telak dengan mengantongi 30 suara.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara,” ujar Ketua MA M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara). Diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50% suara yang sah,” kata Syarifuddin.
Sidang paripurna ini dihadiri 45 dari 46 hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.
“Dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” kata dia.
Diketahui, sidang paripurna ini telah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang tata tertib pemilihan ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya, saat membuka sidang, Syarifuddin mengatakan, pemilihan ini bukan hanya sekadar tradisi di lingkungan MA, tetapi juga menjadi simbol demokrasi terhadap pergantian tampuk kepemimpinan MA.
Oleh sebab itu, Sunarto mengingatkan, seluruh jajaran MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi tersebut.
“Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi MA yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatannya,” ucap dia.