LOADING

Ketik di sini

Hukum

Jessica Wongso Ajukan PK, Klaim Tak Bunuh Mirna dalam Kasus Kopi Sianida

Share

PENUTUR.COM – Jessica Wongso sudah menghirup udara bebas, terhitung sejak Minggu 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Namun demikian, Jessica Wongso mengklaim dirinya tak bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengajukan peninjauan kembali atau PK kedua. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas PK tersebut.

“Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” jelas Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya, Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica. “PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA),” sambung Zulkifli Atjo.

Jaksa penuntut umum (JPU), sambung Zulkifli Atjo juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK. “Jika ada novum baru, akan dilakukan sumpah terlebih dahulu,” tandasnya.

Di sisi lain, Otto Hasibuan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” jelas Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica Wongso memasukkan sianida ke kopi korban. “Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier,” jelasnya.

BACA JUGA  Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Mengaku Berkelakuan Baik Selama di Penjara

Sebelumnya, Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Namun demikian, ia mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Tags:

You Might also Like