Hamdan Zoelva Tegaskan Kadin Indonesia Hanya Satu Di Bawah Pimpinan Arsjad Rasjid
Share
PENUTUR.COM — Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwasanya Kadin Indonesia hanya satu, yaitu Kadin di bawah pimpinan Arsyad Rasyid.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva dalam konferensi pers hasil investigasi Munaslub Ilegal di Menara Kadin pada Rabu 25 September 2024.
“Bahwa Kadin Indonesia hanya satu, yaitu Kadin di bawah pimpinan Arsyad Rasyid hasil Munas VIII di Jakarta,” kata Hamdan.
Hamdan juga menerangkan bahwa penyelenggaraan Munaslub pada 14 September lalu telah menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub,” tutur Hamdan.
Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Dari sisi proses kata Hamdan, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh.
Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia.
Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” tandas Hamdan.
Dilansir dari hasil investigasi Dewan Pengurus Kamar Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Munaslub pada Sabtu 14 September 2024 lalu, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART Kadin oleh Dewan Pengurus Kadin dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.
Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, Dewan Pengurus Kadin menyatakan bahwa hasil Munaslub tersebut adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dhaniswara juga menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk dua kuasa hukum senior, yaitu Hamdan Zoelva sebagai Kuasa Hukum Kadin Indonesia dan Denny Kailimang selaku Kuasa Hukum Kadin Provinsi