OJK Umumkan 15 Bank yang Dinyatakan Bangkrut Per September 2024, Ini Daftarnya
Share
PENUTUR.COM — Per September 2024, jumlah bank yang dinyatakan bangkrut bertambah satu menjadi 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Izin usaha BPR Nature Primadana Capital baru-baru ini dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak September 2024, bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diberhentikan secara resmi.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024. BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis rilis resmi OJK, Jumat (13/9).
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah OJK.
Sebelumnya, sudah ada belasan BPR lain yang bangkrut hingga Juli 2024. Berikut daftar terbaru 15 bank bangkrut per September 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDC Cash
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Madani Karya Mulia
13. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.