LOADING

Ketik di sini

Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Mengaku Berkelakuan Baik Selama di Penjara

Share

PENUTUR.COM – Eks terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, (18/8). Jessica mengaku selama menjalani hukuman di dalam penjara selalu berkelakuan baik.

“Saya untuk hari ini, hari yang sangat bahagia ini bersyukur karena saya berkelakuan baik di lapas jadi saya bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Jessica dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat, Minggu, (18/8).

Namun, Jessica tidak membeberkan berlaku baik yang ia lakukan selama di penjara. Sebab, banyak aturan yang diberikan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kalau berkelakuan baik itu kan notabenenya karena banyak peraturan ya, karena saya tidak melanggar peraturan itu, sudah nilai baik,” ungkap Jessica.

Di samping itu, dia mengakui menerima hukuman penjara itu dalam proses yang panjang. Bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun. Dia harus belajar menerima apa yang terjadi dihidupnya.

“Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam negatif tapi saya berpikir kalau saya tetap berlarut-larut tetap merasakan perasaan seperti itu toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jessica Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Dia hanya menjalani hukuman 8,5 tahun dari vonis 20 tahun penjara.

Meski bebas, Jessica diharuskan wajib lapor. Proses wajib lapor dilakukan hingga 2032. Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

BACA JUGA  7 Aplikasi Bagus di Web yang Banyak Orang (Mungkin) Belum Tahu

 

Tags: