LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Airlangga dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah CPO

Share

PENUTUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensi nya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan,” kata Harli saat ditemui di Kejagung pada Senin 12 Agustus 2024.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan.

“Belum (ada pemeriksaan Airlangga dalam waktu dekat),” ujarnya.

Ia pun menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO ini tak didasarkan politisasi hukum.

“Penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan penanganan perkara itu tak didasarkan pada tekanan politik. Ia memastikan penanganan kasus ini murni penegakan hukum.

“Pnegasan yang kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu sebelumnya pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan memanggil Airlangga jika dibutuhkan keterangannya.-Anisha Aprilia-

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Airlangga dengan materi peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor).

BACA JUGA  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun di Kasus LNG

“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya pada Senin 27 Juli 2023 lalu.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan alasan pihaknya baru memeriksa Airlangga dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

“Kenapa baru saat ini kita panggil, ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan, setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalam dan harus kami sikapi sehingga ada 3 perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Namun, dia menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.

“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tuturnya.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,” tambahnya.

Tags:

You Might also Like