Jokowi Teken Aturan Larang Warga Jual Rokok Ketengan
Share
PENUTUR.COM – Presiden Joko Widodo pada Jumat, (26/8), secara resmi meneken aturan yang melarang warga untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik memakai mesin layan diri dan eceran per batang.
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis aturan itu.
Pemerintah juga menyebut, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Tak hanya itu, pemerintah melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di online atau media sosial (medsos).
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” lanjutnya.
Pasal 435 dari PP itu bilang, tiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.