Usut Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Tetapkan 21 Tersangka
Share
PENUTUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat (12/7). Menurut Tessa, sejak tanggal 5! Juli 2024, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang di antaranya 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” kata Tessa.
Selain itu, ia menyebut sejak Tessa tanggal 8 Juli 2024 sampai 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat diantaranya Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep.
“KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, kata Tessa terdapat serta barang-barang elektronik yang disita, berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. Barang-barang itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutup Tessa