LOADING

Ketik di sini

Hukum

Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Share

PENUTUR.COM – Setelah Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, tim kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Dedi Mulyadi menyebut pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan kesaksian palsu yang diberikan kedua orang itu di depan penyidik.

“Hari ini kami sama temen-temen kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabea Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu,” kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7).

Dedi meyakini bahwa tujuh terpidana kasus Vina dengan vonis penjara seumur hidup itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan.

“Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” ujar Dedi.

Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.

“Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya.

“Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Gugurkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Tags: