Menang Praperadilan, PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Dibebaskan
Share
PENUTUR.COM – Gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, pada Senin (8/7), PN Bandung membatalkan penetapan tersangka perkara pembunuhan Vina terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan batal demi hukum karena tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tambah hakim.
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada penyidik Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Selain itu Polda Jabar diperintahkan untuk membebaskan Pegi dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tegas Eman.
Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Pegi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Polda Jabar menganggap Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, salah satu buron dalam kasus pembunuhan Vina.