ICC Segera Keluarkan Surat Penangkapan PM Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant
Share
PENUTUR.COM – Sebuah media di Israel menyebut Mahkamah Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant pada 24 Juli 2024 mendatang.
Diketahui pada tanggal 20 Mei lalu jaksa ICC Karim Khan meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Netanyahu mengadakan diskusi tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan kepala jaksa penuntut, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant,” kata surat kabar Yedioth Ahronoth.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.
“Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” kata harian itu.
AS bukan anggota ICC, namun jika negara itu menerima Netanyahu meskipun ada surat perintah penangkapan internasional dapat menimbulkan kritik.
Israel juga bukan anggota mahkamah tersebut, sedangkan Palestina diterima menjadi anggota pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.
“Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini,” kata surat kabar tersebut.
Disebutkan bahwa mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
“Baik Israel maupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi memiliki pilihan untuk mengajukan banding ke pengadilan, dengan mengajukan argumen untuk pembatalan surat perintah tersebut,” tambahnya.
Menurut surat kabar tersebut, sekitar 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC. Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.
Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.