LOADING

Ketik di sini

Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Share

PENUTUR.COM – Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan pernyataannya di sejumlah media nasional terkait pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Hasto menilai penyelesaian kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya diselesaikan di Dewan Pers. Namun, pelapor menganggap pernyataan Hasto itu dianggap menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat.

“Sebenarnya kami yang mengusulkan [ke Dewan Pers] sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas ucapannya baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, dia juga membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memicu kerusuhan di masyarakat.

Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024.

“Semua sudah jelas, oleh sebab itu kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6, SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban, kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Pentingnya Tes Faal Paru-Paru Bagi Perokok
Tags: