LOADING

Ketik di sini

Hukum

Pria Berinisial DY Diciduk Polisi Usai Kedapatan Menjual Konten Porno Anak di Twitter dan Instagram

Share

PENUTUR.COM – Publik dikejutkan dengan tindakan seorang pria berinisial DY (25) yang diduga menyebarkan video porno anak melalui media sosial X (Twitter) dan Instagram.

Usai viral, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil menciduk pria tersebut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jay, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5).

“Penangkapan satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila,” kata Ade Safri Kamis (30/5).

Ade Safri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan akun Twitter dengan pengguna @balapcan transaksi jual beli video porno anak.

“Didapatkan faktar bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusial itu, maka calon pembeli atau pelangganya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi ikut melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.

“Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram,” jelasnya.

Tersangka yang mengakui perbuatannya kini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 jucto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Sopir Bus yang Angkut Siswa SMK Lingga Kencana Depok Sebagai Tersangka
Tags:

You Might also Like