LOADING

Ketik di sini

Politik

Heru Budi Sebut Saat HUT RI ke-79, Jakarta Sudah Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara

Share

PENUTUR.COM – Pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, 17 Agustus 2024 yang ke-79, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan sudah tidak lagi berstatus Ibukota Negara.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat berbicara di Hotel Langham, Jakarta Selatan, Rabu (29/5). “Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN,” ujarnya.

Heru Budi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan serangkaian acara untuk HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Ya kira-kira seperti itu, mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Heru Budi juga menyampaikan, nantinya di 18 Agustus 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan masjid IKN. Hal itu juga merupakan suatu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN.

Untuk meresmikan itu, kata Heru, akan ada ceremonial khusus untuk melepas status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN,” tuturnya.

Oleh karena itu, Heru Budi menegaskan, bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mengeluarkan Perpres.

“Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ,” tukasnya.

Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

BACA JUGA  Cara Terhindar dari Dehidrasi Selama Puasa, Minum dengan Pola 2-4-2

Namun pemindahan ibu kota di IKN baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

 

Tags: