Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Platform Digital Bakal Didenda Rp500 Juta
Share
PENUTUR.COM – Bagi semua platform digital yang dianggap tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memberikan tindakan tegas.
Tindakan tegas tersebut diwujudkan dalam bentuk pengenaan denda sebesar Rp500 juta per konten. Hal ini disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5).
Budi Arie memberikan peringatan keras terhadap seluruh pengelola platform digital, seperti X, Google, Telegram, Meta, dan TikTok. Apabila seluruh pengelola platform digital tidak kooperatif dalam memberantas judi online, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda.
“Kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” kata Budi Arie.
Tak hanya itu, peringatan keras juga diberikan kepada penyelenggara internet service provider (ISP). Disampaikan oleh Budi Arie pihaknya tak segan untuk mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.
Peringatan keras ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kominfo.