LOADING

Ketik di sini

Hukum

Masuk Jalur TransJakarta di Daerah Pluit, Polisi Tilang Ibunda Joe Levana

Share

PENUTUR.COM – LP, ibunda selebgram Zoe Levana terekam memasuki jalur TransJakarta di daerah Pluit saat sedang mengemudikan mobilnya. Atas pelanggaran yang dilakukan, Satlantas Wilayah Jakarta Utara memberikan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menyatakan bahwa setelah klarifikasi, terbukti bahwa LP adalah orang yang terjebak di jalur TransJakarta dalam video yang viral.

“Yang masuk jalur busway adalah saudari Zoe Levana Angga menggunakan kendaraan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B-2851-UIQ, yang dikemudikan oleh LP (ibu kandungnya),” ungkap Edy Purwanto dalam keterangan, Rabu (22/5).

Menurut Edy, kejadian dalam video tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, pengendara masuk ke jalur TransJakarta dan terjebak di Halte Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan masuk jalur busway karena bingung saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan busway dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur busway,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Edy menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut,” tukasnya.

 

BACA JUGA  Trending di Twitter, Kenapa NU Diplesetkan Jadi Netanyahu United?
Tags: