Sri Mulyani Copot Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Penyebabnya
Share
PENUTUR.COM – Kasus yang menyeret Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH) terkait laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal mendapat perhatian serius dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Rahmady Effendy dari jabatannya. Kasus tersebut telah membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gerah.
Sebelumnya REH diduga menyalahgunakan kewenangan serta punya benturan kepentingan pribadi saat menjalankan tugasnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diambil setelah hasil pemeriksaan internal.
Pada pemeriksaan internal, Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.
“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia, dalam keterangannya, Senin (13/5).
“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.
Pemeriksaan internal dilakukan Bea Cukai setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” tutur Nirwala.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta, di mana pelaksana harian kepala kantor akan segera ditetapkan.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” kata Nirwala.