LOADING

Ketik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar yang Patok Tarif Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal

Share

PENUTUR.COM – Aksi pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat viral di media social. Dua orang yang diketahui berinisial AB (49) dan J (26) terekam kamera sedang meminta uang parker kepada pengemudi bus.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. Kapolsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyebut kedua orang itu ditangkap pada minggu tanggal, Minggu (12/5).

Keduanya pun mengakui kesalahannya dan langsung membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.

Saat dilakukan pendalaman kembali terhadap kedua orang tersebut, diketahui AB positif menggunakan narkoba dan J pernah melakukan pencurian bus diarea Masjid Istiqlal.

Kapolsek menceritakan kejadian pungutan parkir liar itu terjadi pada Kamis (18/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu tidak ada uang yang diserahkan kepada kedua pelaku.

“Kejadian pemungutan tarif parkir yang viral di Media Sosial itu sudah hampir sebulan yang lalu yaitu tanggal 18 April 2024. Pelaku ada 3 yaitu AB, J, dan D. Untuk D masih diselidiki,” kata Kapolsek saat Presconfrence di Masjid Istiqlal, Senin (13/5).

Jadi kata Kapolsek, pada kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang laki-laki yaitu AB dan J berada di depan masjid Istiqlal sedang melakukan pengaturan parkir liar bus wisatawan yang hendak mengunjungi masjid Istiqlal.

Salah satu bus dari Jambi dimintain tarif parkir sejumlah 150 ribu kepada sopirnya. Karena diminta uang tersebut, sang sopir bus melaporkannya kepada penanggung jawab rombongan.

Penanggung jawab rombongan langsung menegur AB dan J dengan sambil merekam video lewat telepon genggamnya.

Dalam rekaman tersebut terjadi debat adu mulut antara AB, J dengan penanggung jawab rombongan. Kemudian beberapa hari setelah kejadian, video rekaman tersebut telah viral di media sosial.

BACA JUGA  Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Dianggap Tidak Sah
Tags:

You Might also Like