LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tarsum, Pelaku Mutilasi Terhadap Istrinya Dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa

Share

PENUTUR.COM – Kasus pembunuhan yang diikuti dengan aksi mutilasi oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

Setelah mendapat alat bukti yang cukup, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum sebagai tersangka.

Meski begitu, Polres Ciamis akhirnya memutuskan memindahkan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Keputusan ini diambil setelah Tarsum menjalani observasi selama dua hari oleh tim dokter RSUD Ciamis.

“Tim RSUD Ciamis selama dua hari mereka melakukan observasi kemudian mereka akhirnya karena untuk kepentingan penyidikan jadi harus ada observasi lebih lanjut untuk mendapatkan hasil visum psikologinya,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5).

Proses obervasi kejiwaan Tarsum akan berjalan sekitar 14 hari. Namun, untuk proses pidana tetap berjalan, nantinya majelis hakim yang akan memutuskan status hukum Tarsum.

“Di sana kan ada perawatan dan sebagainya yang dilakukan. Jadi keamanannya, kesehatannya bisa terjamin di sana, jadi direkomendasi ke sana,” jelas Joko.

Tarsum sendiri sudah tiba di rumah sakit jiwa kemarin malam. Selanjutnya, Tarsum akan ditangani oleh tim dokter kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku ijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman yang Dipecat MKMK
Tags: