Badan Amil Zakat Tidak Boleh Zalim, Tidak Ada Zakat THR dan Boleh Berzakat kepada Kerabat
Share
PENUTUR.COM – Banyak orang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran ini. Terkait hal itu, banyak seruan bahwa THR harus dibayarkan zakatnya dan seruan ini disebarkan oleh media seluas-luasnya. Benarkah ini?
Buya Yahya, pengurus Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahja, Cirebon, secara tegas menyatakan tidak ada zakat THR. Bahkan ia juga mengkritik adanya kewajiban zakat 2,5% pada pegawai negeri yang bergaji Rp 5 juta ke atas.
“Dilarang berbuat zalim kepada orang fakir dengan cara tidak mengeluarkan zakat, juga tidak boleh zalim kepada orang kaya dengan mewajibkan zakat yang tidak wajib,” katanya. Simak videonya di THR WAJIB ZAKAT?
Apalagi, penerima THR belum tentu orang kaya.
Soal Nisab dan Haul pada Zakat THR
Ada dua hal penting dalam zakat penghasilan yakni, nishab dan haul, yang mesti dilihat dalam hal zakat THR.
Kewajiban zakat muncul setelah penghasilan mencapai jumlah tertentu, nishab, yakni setara 85 gram emas atau Rp 102 juta dengan harga emas Rp 1,2 juta per hari ini (harga di PT Antam di logammulia.com).
Kewajiban zakat muncul setelah penghasilan atau harta tersebut mengendap selama setahun. Ini disebut haul.
Jika pada Ramadan tahun lalu, Anda memiliki tabungan 140 juta namun setelah dipakai membayar utang, menafkahi keluarga, operasional kerja sehingga hanya tersisa Rp 90 juta pada Ramadan tahun ini, Anda tidak wajib membayar zakat.
Prinsip nishab dan haul ini yang ditabrak zakat THR dan zakat profesi yang dipungut pada gaji pegawai negeri.
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة
“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”