Komite HAM PBB Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Gibran
Share
PENUTUR.COM – PENUTUR,COM – Pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan lima tahun sekali, mendapat sorotan dari dunia internasional. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR ikut menyoroti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang baru digelar beberapa waktu lalu.
CCPR menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang dianggap menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu terungkap dari hasil temuan berisi keprihatinan mereka terhadap sejumlah negara dalam mengimplementasikan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu negara yang disoroti adalah Indonesia.
Komite pun mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dugaan soal pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.
“Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.
Melihat kejadian itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.
Tak hanya itu, organisasi itu juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.
Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV.
Ia menambahkan, “Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?”
Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.