Sebagai Pemenang, PDI Perjuangan Peringatkan untuk Tidak Utak-atik UU MD3
Share
PENUTUR.COM – Sesuai hasil perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, PDI Perjuangan dipastikan memperoleh suara terbesar dalam Pemilu 2024. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini optimis meraih 110 kursi di DPR RI.
Artinya, posisi Ketua DPR akan menjadi milik PDIP untuk kedua kalinya. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun mengingatkan partai politik untuk tak mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
“Tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3).
Belajar dari tahun 2014 lalu, Hasto mengingatkan terutama kepada Partai Golkar terkait kemungkinan merevisi UU MD3 seperti yang pernah disuarakan partai berlambang pohon beringin itu sepuluh tahun lalu.
Menurutnya, seluruh partai politik harus membangun kultur politik yang baik, terutama berdasarkan jejak norma dan supremasi hukum.
Selain itu, ia juga berpesan agar Partai Golkar tidak meniru langkah Presiden Joko Widodo khususnya saat Jokowi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
“Itu menujukan ambisi, nafsu kekuasaan apakah tidak belajar dari dulu, ketika 2014 seharusnya apa yang disuarakan oleh rakyat melalui Pemilu itu, one electoral process, yang juga direpersentasikan di DPR,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan, ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi Ketua DPR justru akan menimbulkan konflik sosial. Apalagi, menggunakan instrumen hukum dengan merubah aturan UU MD3.
“Jangan pancing sikap dari PDI Perjuangan yang tahun 2014 sudah sangat sabar, 2014 kan ketua DPR kan bermasalah dan masuk penjara. Ketika etika dan norma diabaikan terjadi Karmapala. Itu yang seharusnya menjadi pelajaran,” ujar Hasto.
Dari delapan partai yang lolos parlemen berdasarkan hasil Pileg DPR 2024, hanya PDIP dan Partai Demokrat yang jumlah kursinya akan berkurang di parlemen. Enam partai lain mendapat tambahan kursi DPR, terutama Partai Golkar yang peningkatannya paling signifikan.
Demokrat yang kehilangan 10 kursi langsung anjlok ke urutan buncit yang berarti partai yang jumlah kursinya paling sedikit di DPR periode 2024–2029. Lain halnya dengan PDIP masih kokoh di puncak klasemen meski sudah kehilangan 18 kursi.
Berkat capaian tersebut, PDIP bisa diprediksi akan kembali menjadi pemenang kursi ketua DPR. Sebab, UU MD3 mengatur bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.