Akhirnya KPU Akui Kerjasama dengan Alibaba dalam Pengadaan Cloud Sirekap
Share
PENUTUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menjadi sorotan lantaran kinerjanya yang dianggap tidak profesional. Berbagai keluhan banyak disuarakan semisal soal penggelembungan suara, Sirekap yang tidak akurat, maupun penghentian perhitungan suara yang dilakukan secara tiba-tiba.
Terbaru, KPU akhirnya mengakui soal pengadaan komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap miliknya yang diakui bekerjasama dengan perusahan teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Pengakuan itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi yang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?” kata Majelis Komisioner KIP Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3).
“Benar, majelis,” jawab perwakilan KPU.
Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI.
Meski begitu, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi. Untuk itu, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.
Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file csv harian.
Melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file csv harian.
Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud. Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file csv atau serupa.