Nasib Antonius Kosasih, Setelah Dipecat Kini Terancam Dipenjara
Share
PENUTUR.COM – Status Antonius Kosasih kini sduah bukan lagi sebagai Dirut PT Taspen. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memutuskan untuk memecatnya pada Senin 11 Maret 2024.
Usai dipecat, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini terus mengusut dugaan korupsi yang bersangkutan karena diduga terlibat dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.
“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” kata Erick dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Selain itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, Kementerian BUMN telah melakukan upaya untuk mendukung kasus BUMN yang ditangani oleh KPK. “Proses hukum juga bagus dan baik, pak Erick kemarin sudah mennonaktifkan Dirut Taspen,” ujar Arya.
Kementerian BUMN, kata Arya telah menunjuk Direktur Investasi Biaya sebagai pengganti Direktur Utama Taspen.
“Saat ini yang menggantikannya Plt nya adalah Direktur Investasi Biaya mereka, jadi ini adalah langkah-langkah yang kita lakukan supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik dan semua langkah-langkah pembersihan taspen berjalan dengan baik,” bebernya.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut saat ini terus diusut oleh KPK sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah proses melengkapi alat bukti, yang seperti biasanya usai KPK mengumumkan para tersangka akan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
“Ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, hasil penyidikan menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar, dan angka pasti kerugian negara masih tengah dalam proses penghitungan.
“Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ungkapnya.
Ali belum membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, namun KPK akan mengumumkan kepada publik saat alat bukti sudah cukup. “Kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” pungkasnya.