Catat! Umat Muslim yang Tak Mampu Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Bisa Lakukan Hal Ini
Share
PENUTUR.COM – Umat muslim sebentar lagi akan menjalankan puasa di bulan #Ramadhan. Bulan suci yang penuh rahmat dan ampunan atas dosa-dosa yang dibuat sebelumnya.
Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seseorang dapat terhalang untuk berpuasa, seperti wanita yang sedang haid, hamil, atau menyusui, orang sakit, lansia yang tidak mampu, atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Dalam hal ini, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan mengqadha puasa mereka di lain waktu setelah bulan Ramadan berakhir.
Bagi perempuan yang tidak dapat berpuasa karena haid, hamil, atau menyusui, mereka diwajibkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Selain itu, bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, mereka juga diwajibkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika kondisinya sudah memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Hal ini berlaku juga bagi orang yang sedang dalam perjalanan atau safar, dimana mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama dalam perjalanan dan me+ngqadha puasa tersebut di lain waktu.
Bagi umat muslim yang tidak mampu membayar hutang puasa Ramadhan, mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi mereka yang tidak mampu atau terhalang untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Fidyah umumnya berupa memberi makan kepada orang miskin atau memerlukan bantuan setara dengan satu hari berbuka puasa untuk setiap hari puasa yang tidak dapat dilakukan. Jumlahnya biasanya diukur berdasarkan harga makanan pokok di daerah tersebut.
Fidyah harus dibayarkan sebelum akhir bulan Ramadan atau sebelum berakhirnya hari puasa yang tidak dilakukan, agar puasa tersebut dianggap sah menurut syariat Islam.
Fidyah bukanlah pengganti dari kewajiban mengqadha puasa, melainkan sebagai solusi alternatif bagi mereka yang benar-benar tidak mampu untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.
Bagi yang memiliki kemampuan, lebih baik untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika kondisinya memungkinkan, karena puasa Qadha adalah kewajiban yang harus dipenuhi orang yang berhutang puasa Ramadhan.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang terhalang untuk berpuasa saat bulan Ramadan, baik karena alasan kesehatan maupun alasan lain yang diakui dalam Islam, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan di hari-hari lain di luar bulan suci Ramadan.