Polda Metro Jaya Ungkap Penahanan Pemeran Film Panas Siskaeee Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Share
PENUTUR.COM – Pemeran film dewasa, Siskaeee saat ini menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya bahkan telah memperpanjang masa penahanan Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan perpanjangan penahanan Siskaeee dilakukan selama 40 hari lagi.
“Update pornografi melibatkan tersangka S saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari kedepan,” katanya kepada awak media, Kamis (15/2).
Menurut penyidik, lanjut Ade Ary, penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penydikan lebih lanjut. “Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai mangkir dari pemeriksaan beberapa kali.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, (24/2).
Ade menyebut Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir/tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Siskaeee sebelumnya telah ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya.