KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan Pada 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota
Share
PENUTUR.COM – Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif serta Dewan perwakilan Daerah (DPD) digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan pemungutan suara susulan di 668 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 5 kabupaten/kota di empat provinsi. Hal itu dilakukan mengingat terjadi adanya gangguan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Rabu (14/2).
“Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi, yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” tambahnya.
Daerah pertama adalah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Di sana terdapat 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang karena banjir masih menggenangi 10 desa. Kedua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara.
Ketiga, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah terdapat sebanyak 92 TPS. Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah sebanyak 456 TPS. Terakhir, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan.
“Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di lima Kabupaten/Kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ujar Hasyim.