Jadi Saksi, Yusril Anggap Foto Pertemuan SYL dengan Firli Tak Menerangkan Apa-Apa
Share
PENUTUR.COM – Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, (15/1) itu, Yusril dimintai tanggapannya tentang foto pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan badminton.
Menurutnya, foto tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak menerangkan apa-apa.
“Jadi mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa-apa. Ada foto orang lagi duduk kayak gitu kan nggak (pemerasan),”kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (15/1).
Tidak hanya itu, Ketua Umum Partai Bulan Binta itu mengatakan tanda foto juga harus didukung oleh alat bukti yang lain dan ada keterangan saksi yang melihat, mendengar, mengetahui apa yang dibicarakan pada saat bertemu tersebut.
“Jadi foto itu paling paling cuma jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan Pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi. Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa,” ujarnya.
“Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firlinya meras Pak Yasin, atau minta duit sama Pak Yasin, itu kan enggak, cuma foto orang duduk begitu nggak menerangkan apa-apa,” sambungnya.
Yusril menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri banyak kejanggalan.
Sebab, lanjut Yusril, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut berlangsung sangat cepat karena Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum polisi melakukan penyelidikan.
“Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan,” kata Yusril.
“Ini kan pak Firli ditetapkan dihari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” sambungnya.
Bukan hanya itu, menurutnya kasus ini janggal karena tak ada satupun saksi yang telah diperiksa yang menerangkan jika SYL diperas.
“Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas. Kan engga ketemu ya, sampe hari itu belum ada buktinya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Terlebih, praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima.