Kabar Gembira! KJP Plus Januari 2024 Sudah Bisa Dicairkan, Tapi Ada Batas Tarik Tunainya
Share
PENUTUR.COM – Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki KJP Plus. Untuk bulan Januari 2024, pemilik KJP Plus sudah bisa mencairkan dana tersebut ke rekening penerima siswa SD, SMp dan SMA di DKI Jakarta.
Lewat media sosial Instagram, UPT P4OP menginformasikan bahwa pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap mulai 4 Januari untuk semua jenjang.
Pelaksanaan pencairan itu sudah ditetapkan melalui SK Gubernur DKI Jakarta bahwa jumlah penerima KJP Plus pada Januari 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.
Kendati begitu ada batas tarik tunai yang harus diperhatikan bagi pemilik KJP Plus saat akan menarik uangnya.
– Besaran dana KJP Plus 2024 SD dan MI Rp250.000 untuk SPP Rp130.000 dengan batas tarik tunai Rp100.000
– Besaran dana KJP Plus 2024 SMP Rp300.000 untuk SPP Rp170.000 dengan batas tarik tunai Rp100.000
– Besaran dana KJP Plus 2024 SMA dan MA Rp420.000 untuk SPP Rp290.000 dengan batas tarik tunai Rp100.000
– Besaran dana SMK Rp450.000 untuk SPP Rp240.000 dengan batas tarik tunai Rp100.000
Dana rutin berkala untuk KJP Plus tahun 2024 bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.
Dana KJP Plus Desember 2024 digunakan untuk beberapa biaya rutin bagi penerimanya. Biaya berkala KJP Plus di antaranya:
1. Beli alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Beli Buku dan penunjang pelajaran
3. Beli Alat dan/atau bahan praktik
4. Beli Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Beli Alat bantu pendengaran
6. Beli Kalkulator scientific
7. Beli Alat simpan data elektronik
8. Beli Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
9. Beli Sepeda
10. Beli Komputer/laptop
11. Buat biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.
Demikian informasi tentang KJP Plus 2024 beserta batas tarik tunai untuk SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta.