Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Ini Penyebabnya
Share
PENUTUR.COM – Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Ini Penyebabnya
PENUTUR.COM – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks petinggi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini memasuki pembacaan vonis.
Sidang pembacaan vonis yang sedianya berlangsung Kamis, (4/1) ukul 10.00 WIB oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.
“Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” ucap Suparman Nyompa.
Suparman menjelaskan, majelis hakim masih belum selesai memutus perkara dimaksud. Pasalnya sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) lalu.
“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini, ya. Kami kan hanya mendapat dua hari,” kata Suparman.
Sejauh ini, lanjut Suparman majelis hakim telah bekerja maksimal untuk membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umumdan penasihat hukum terdakwa.
“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan,” ujar Suparman.
“Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.