Catat! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas LPG Wajib Pakai KTP, Simak Cara Pendaftarannya
Share
PENUTUR.COM – Pembelian gas LPG ukuran 3 kilogram memasuki tahun 2024 kini harus mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pembeli gas LPG 3 kilogram untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan ini berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024, di mana nantinya hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan saja yang dapat membeli LPG 3 kilogram.
Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram.
Registrasi dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal proses pendistribusian LPG bersubsidi. Masyarakat perlu mendaftar sebagai langkah pencocokan data.
Dikutip laman Kementerian ESDM, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.
Di mana hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penggunaan LPG 3 kilogram juga hanya ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kilogram. Akan tetapi, hanya masyarakat yang terdata dapat membawa pulang gas melon itu.
“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka, pada Selasa, (19/12)..
Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:
– Masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri karena akan ada petugas yang mendaftarkan ke sistem.
– Konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
– Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
Tutuka menyebut sudah ada 27,8 juta konsumen gas melon yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di pangkalan/penyalur resmi hingga November 2023.
Lebih lanjut, Tutuka menegaskan bahwa sasaran penerima LPG 3 kilogram mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan estimasi sekitar 47 juta rumah tangga.
“Sekitar 160 juta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucap dia kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, kewajiban pendataan tidak akan membatasi pelayanan dan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Namun, pendataan itu hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
“Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kilogram harus sudah terdaftar,” ujar Tutuka.