Hakim Menangkan Praperadilan Roy Suryo, Anggap Penangkapan dan Penggeledahan Tidak Sah
Share
PENUTUR.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7).
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut putusan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim mengabulkan sebagian petitum pemohon dengan menyatakan:
Penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti semula.
Namun, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan seluruh berkas penyidikan. Proses hukum utama tetap berlanjut.


