Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Selama 40 Hari
Share
PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“40 hari di mana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, (25/6).
Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari terhadap ketiga tersangka hampir berakhir.
Anang mengatakan penyidik masih memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG.
Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.


