Jangan Tertipu, Ini Tips Hindari Penawaran Badal Haji Fiktif dari Kemenhaj
Share
PENUTUR.COM — Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI membagikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk menghindari penawaran badal haji fiktif.
Hal ini menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026
Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan kembali.
Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umroh Kemenhaj Harun Al Rasyid, mengatakan syarat utama untuk dapat melakukan badal haji adalah pihak pelaksana atau yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Selain itu pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk.
Untuk mendapatkan tasreh haji tersebut, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta lebih.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.
Harun mengakui saat ini Kemenhaj RI masih membebaskan siapapun untuk dapat meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji.
Hal ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jemaah haji pada tahun berjalan.
Meskipun demikian ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis mempraktikkan tips yang dianjurkan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang digunakan memiliki izin resmi.
Sementara itu Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umroh Kemenhaj Rizka Anungnata menyatakan ke depan sangat dimungkinkan bagi Kemenhaj untuk menyusun aturan guna mengontrol pelaksanaan badal haji.
Aturan tersebut, dapat berupa kewajiban bagi pelaksana badal haji, seperti agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), untuk membuat laporan resmi.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.
Khusus bagi jemaah haji di tahun berjalan, pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jemaah haji yang meninggal dunia di embarkasi, dalam penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pelaksanaan badal haji bagi jemaah haji dengan kondisi tersebut tidak dipungut biaya tambahan.


