Majelis Hakim Tolak Gugatan Ryszard Bleszynski, Tamara : Tuduhan Wanprestasi Fitnah
Share
PENUTUR.COM – Konflik yang terjadi antara artis cantik Tamara Bleszynski dengan kakaknya Ryszard Bleszynski sudah lama bergulir di pengadilan.
Tamara dianggap melakukan wanprestasi oleh sang kakak sehingga dituntut untuk membayar sebesar Rp34 miliar.
Namun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Ryszard Bleszynski.
Menanggapi putusan itu Tamara mengatakan sudah membuktikan bahwa tuduhan Ryszard soal wanprestasi selama ini adalah fitnah.
“Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi. Tuduhan2 Wanprestasi adalah FITNAH,” tulis Tamara Bleszynski di Instagram pribadinya, Selasa (24/10).
Diketahui hakim mengeluarkan putusan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar.
Melalui e-court, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang diajukan pada 6 Juni lalu.
“Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara),” kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari detikHot pada Selasa (24/10).
“Menyatakan gugatan Penggugat (Ryszard Bleszynski) tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard),” lanjutnya.
Dalam keterangannya Djumyanto menyebut hakim telah menimbang untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang.
Itu atinya, lanjut Djumyanto yang mestinya digugat oleh Ryszard bukan hanya Tamara, melainkan ahli waris lainnya.
“Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” ujar Djuyamto.
Majelis hakim kemudian memutuskan menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp408 ribu.