Prabowo Terbitkan PP Baru, Ekspor Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN
Share
PENUTUR.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya.
Ia mengatakan pemerintah akan mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (20/5).
Menurutnya, penerbitan PP tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas nasional.
Prabowo menjelaskan, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Selanjutnya, hasil penjualan tersebut akan diteruskan kepada pelaku usaha atau pengelola kegiatan ekspor terkait.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” katanya.
Ia menyebut mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disediakan pemerintah untuk memastikan tata niaga ekspor lebih terkontrol dan transparan.
Prabowo menegaskan tujuan utama kebijakan itu adalah memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.


