MK Tolak Uji Materi UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Share
PENUTUR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus terkait aturan pemindahan ibu kota negara.
MK menilai permohonan para pemohon yang meminta adanya batas waktu pemindahan ibu kota justru berpotensi membuat proses pembangunan IKN dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal.
“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas Saldi Isra seperti dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5).
Menurut MK, pemindahan ibu kota negara merupakan kebijakan besar yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga pertahanan dan keamanan.
Karena itu, Mahkamah menilai pemerintah memerlukan waktu dan persiapan matang sebelum proses perpindahan ibu kota benar-benar dilakukan secara penuh.
MK juga menegaskan frasa “kemudian” dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai batas waktu dua tahun dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ berkaitan dengan penerbitan peraturan pelaksana undang-undang, bukan tenggat waktu pemindahan ibu kota negara.
Dengan putusan tersebut, MK sekaligus memperjelas bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara sah hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Sebelumnya, para pemohon menilai kata “kemudian” dalam norma UU DKJ menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batas waktu jelas terkait penerbitan Keppres pemindahan ibu kota.
Namun, MK berpandangan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.
Putusan ini menjadi penegasan penting di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung secara bertahap.
Keberadaan keppres dinilai menjadi dasar administratif utama sebelum perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara dapat dilakukan secara penuh.


