Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun
Share
PENUTUR.COM – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Lukas yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebanyak Rp19, 6 miliar ini juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas Enembe dihukum dengan 10,5 tahun penjara.
Ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar selama tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, (19/10).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim membeberkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga.
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.
Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Paytona, menyatakan menolak. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.