Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dibekuk Polisi Setelah 2 Tahun Mandek
Share
PENUTUR.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak, yang terjadi di Subang, Jawa Barat dua tahun lalu akhirnya menemukan titik terang.
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka tewasnya Tuti dan Amelia Mustika Ratu diantaranya, M Ramandanu, Yosep Hidayat, Mimin dan kedua anak Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Diketahui Yosep merupakan suami/ayah korban, sedangkan Danu adalah keponakan korban dan Mimin, istri muda Yosep.
Kejadian tersebut sejatinya sudah berlangsung 2 tahun lalu namun baru kali ini pihak kepolisian berhasil mengungkapkannya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, Danu mengaku melihat Yosep Hidayat menggendong putrinya, Amel ke dalam mobil Alphard
Bahkan Danu juga mengaku melihat detik-detik Amel sakaratul maut saat disiksa oleh Abi yang tak lain anak kandung Mimin.
Polisi akhirnya menetapkan Yosep, Mimin, Arighi, Abi dan Danu sebagai tersangka atas kasus pembunuhan itu.
Yosep dan Danu bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian pada tanggal 17 Agustus 2021.
Diketahui Tuti dan Amelia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka di garasi rumahnya yang berada di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Kepada polisi Danu mengaku diajak Yosep ke TKP pada malam kejadian. Ia diminta membantu Yosep yang sebenarnya tidak tahu apa yang harus dikerjakan.
Setibanya di rumah Tuti dan Amel, Danu diminta oleh Yosep menunggu di luar rumah. Pada sekitar pukul 1 malam, Arighi dan Abi tiba-tiba datang.
Setelah itu Danu pun diminta untuk mengambil golok yang berada di dapur dan diberikan pada Arighi. Sedangkan Danu diminta menunggu di luar rumah.
Danu pun tiba-tiba dikagetkan dengan suara teriakan Amel dari dalam rumah. Spontan Ia pun langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
Kepada polisi Danu pun mengaku melihat Tuti sudah terbaring di kamarnya yang berada tepat di samping kamar Amel.