KPK Ungkap Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Share
PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Biro perjalanan PT Makassar Toraja atau Maktour disebut menikmati keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar sepanjang 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan angka tersebut berasal dari hasil audit kerugian negara.
“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
KPK menduga keuntungan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada dugaan aliran dana yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, disebut memberikan uang sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat.
Nama Yaqut Cholil Qoumas ikut terseret, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Hilman Latief yang saat itu menjabat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Skema ini diduga menjadi pintu masuk bagi praktik manipulasi kuota haji yang selama ini rawan disusupi kepentingan bisnis.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang memperlihatkan skala besar dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Penahanan dan Proses Hukum Berjalan
KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026, disusul Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Langkah ini menandai keseriusan penegak hukum dalam membongkar jaringan yang diduga bermain dalam pengaturan kuota haji.
Namun, kasus ini masih jauh dari kata selesai. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


