LOADING

Ketik di sini

Hukum

Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Share

PENUTUR.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, upaya perlawanan tersebut terjadi saat proses penangkapan berlangsung.

“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik kepada wartawan dikutip CNNIndonesia, Jumat (27/2).

Koh Erwin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB dengan mengenakan pakaian abu-abu.

Ia terlihat dipapah petugas saat turun dari kendaraan sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias G dan R alias K.

Keduanya diduga terlibat dalam membantu rencana pelarian Koh Erwin.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah penyidik menemukan koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test.

Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dana tersebut diduga diterima dalam periode Juni hingga November 2025.

BACA JUGA  Demo di Depan DPR Berakhir Ricuh, 6 Orang Diringkus Aparat

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Tags: