LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kasus Suap DJKA, KPK Dalami Informasi Keterlibatan Sejumlah Anggota DPR

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami informasi soal keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya itu dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berbarengan ketika terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Tentunya kami akan mencari informasi (keterlibatan anggota Komisi V DPR), mendalami informasi-informasi karena itu kan juga (terungkap) di persidangan dan lain-lain,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (9/2).

Dalam persidangan kasus DJKA pada 2025 lalu, nama salah satu Komisi V DPR yang muncul adalah Lasarus yang menjabat sebagai ketua komisi.

Nama Lasarus muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Bahkan, Lasarus disebut pernah minta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.

Selain Lasarus ada juga 18 nama anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga menikmati fee. Mereka di antaranya Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.

“Tentunya perlu informasi tambahan. Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” pungkas Asep.

BACA JUGA  Viral! Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Hubungan Asmara Terjalin Sejak 2022
Tags:

You Might also Like