LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Reaktivasi JKN, Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Cairkan Anggaran Rp15 Miliar

Share

PENUTUR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap dicairkan.

Dana tersebut sebelumnya diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit katastropik.

Namun, pencairan belum bisa langsung diketok. Purbaya menyebut BPJS Kesehatan masih harus merampungkan satu pos anggaran yang sebelumnya diminta diperbaiki Kementerian Keuangan.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Usulan reaktivasi JKN itu diajukan Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan skema otomatis bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit katastropik.

Reaktivasi berlaku selama tiga bulan, sembari pemerintah melakukan pemutakhiran data agar subsidi tepat sasaran.

Budi menyebut kebijakan ini menyasar sekitar 120.000 pasien katastropik yang kepesertaan PBI-nya sempat nonaktif. Dengan skema otomatis, pasien tidak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus pengaktifan ulang.

“Kalau otomatis, artinya tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan. Oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada keraguan, baik dari rumah sakit maupun masyarakat,” kata Budi saat rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Budi, reaktivasi bisa dilakukan cukup dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial. Dari sisi anggaran, kebutuhan dana dinilai relatif kecil.

“Jumlahnya sekitar 120.000 orang. Kalau iurannya Rp42.000 per bulan, itu sekitar Rp5 miliar per bulan. Jadi kami minta kalau bisa dikeluarkan sekitar Rp15 miliar untuk tiga bulan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kabar Duka, Ruddy Karamoy Vokalis Band 90-an U'Camp Meninggal Dunia

Selama masa reaktivasi tersebut, Kementerian Kesehatan mengusulkan validasi ulang data PBI dilakukan secara menyeluruh oleh Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan subsidi JKN benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin.

 

Tags:

You Might also Like