LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Mundur dari Rektor IPB University

Share

PENUTUR.COM — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria menyatakan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University.

Keputusan itu diambil setelah dirinya resmi dilantik sebagai kepala BRIN oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).

“Ya, harus diganti (rektornya),” kata Arif seusai dilantik.

Arif menjelaskan, aturan di IPB University tidak memperbolehkan rektor merangkap jabatan.

Oleh karena itu, ia akan melepaskan posisinya sebagai rektor untuk fokus menjalankan tugas barunya sebagai kepala BRIN.

Hingga kini, Arif masih tercatat sebagai rektor IPB University.

“Sampai hari ini kan masih, belum diberhentikan. Salah satu aturan yang ada di IPB, saya harus melepas jabatan rektor di IPB. Itu yang karena tugas di sini (BRIN),” ujar Arif.

Arif menuturkan bahwa ia sudah lama menjalin komunikasi dengan Presiden Prabowo.

Dia kerap berdiskusi dengan Kepala Negara di berbagai kesempatan, termasuk forum para rektor dan pertemuan dengan pimpinan organisasi masyarakat.

“Kemudian juga pada saat pertemuan dengan para rektor, kemudian juga pertemuan dengan pimpinan ormas yang ada di istana ini,” jelas Arif.

“Jadi ya, saya banyak menangkap pesan-pesan beliau terkait dengan arah Indonesia ke depan. Dan insyaallah BRIN akan mengawal program-program prioritas dari Bapak Presiden terkait dengan soal pangan, energi, dan air,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Arif Satria sebagai kepala BRIN di Istana Negara.

Arif menggantikan kepala BRIN sebelumnya, Laksana Tri Handoko. Prabowo juga melantik Amarulla Oktavian sebagai wakil kepala BRIN.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BACA JUGA  KPK Cegah Empat Orang dari LPEI dan Swasta ke Luar Negeri Guna Kepentingan Penyidikan 

 

Tags: