KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan Sebagai Tersangka untuk Kasus Pengadaan LNG
Share
PENUTUR.COM – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri setelah Karen Agustiawan diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair / Liquefied Natural Gas (LNG).
“KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG, pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021,” ungkap Firli dalam keterangan resminya yang dikutip dari kanal YouTube KPK.
Firli melanjutkan, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan Dirut Pertamina tersebut, sebagai tersangka kasus korupsi.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan demi kepentingan proses penyelidikan.
“Untuk proses penyidikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA atau Karen Agustiawan Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014, selama 20 hari kedepan, sampai dengan 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” ungkapnya.
Akibat praktik korupsi pengadaan LNG tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama yakni pengadaan LNG di PT Pertamina.
Sementara untuk Karen Agustiawan, sebelum ditetapkan tersangka, ia telah lebih dulu diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 64 tahun tersebut, dilakukan secara estafet, hingga akhirnya ia ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.