LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Gugatan Cerai Pratama Arhan Terhadap Azizah Salsha Diputus Verstek, Hanya Dua Kali Sidang

Share

PENUTUR.COM — Proses cerai Azizah Salsha dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berjalan sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar sejak (1/8).

Sidang pertama perkara cerai Azizah-Arhan digelar pada (11/8). Hanya berselang dua minggu, majelis hakim langsung mengetuk palu putusan pada sidang kedua.

Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, proses cepat ini terjadi karena putusan dijatuhkan secara verstek.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar Sholahudin.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang memungkinkan hal ini adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan tersebut menyebut, jika tergugat sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka gugatan dapat langsung dikabulkan tanpa kehadirannya.

Dengan absennya Azizah Salsha, tidak ada proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat yang biasanya memakan waktu lama dalam persidangan perceraian.

Meski putusan cerai Azizah-Arhan sudah diketuk hakim, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet).

“Kalau tidak ada perlawanan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan sebagai tanda resminya perceraian,” jelas Sholahudin.

Jika Azizah tidak menggunakan hak perlawanan dalam tenggat waktu yang ada, maka perceraian pasangan muda yang sempat mencuri perhatian publik ini akan segera dinyatakan sah secara hukum.

 

BACA JUGA  Imbas HP Penumpang Hilang, Garuda Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin
Tags:

You Might also Like