LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tanggapan Jokowi Atas Pemberian Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo

Share

PENUTUR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan Amnesti pada Hasto Kristiyanto. Ia sepenuhnya menghormati keputusan presiden.

“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden,” kata Jokowi di Solo, Jumat, (1/8).

Jokowi meyakini keputusan presiden dengan memberikan abolisi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah melewati pertimbangan-pertimbangan.

“Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua. (Untuk Pak Hasto?) Sama, itu hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan undang-undang dasar kita. Kita menghormati,” jelas Jokowi.

Terkait jeda pemberian vonis dan persetujuan pemberian abolisi dan amnesti yang tidak terlalu lama, Jokowi menjawab bahwa perintah presiden pasti memiliki pertimbangan politik dan sosial politik, serta pertimbangan dari sisi hukum.

Di sisi lain, Jokowi menanggapi terkaut dukungan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengarahkan seluruh kadernya untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo usai pemberian abolisi sebagai kebijakan internal partai.

“Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri,” ungkap Jokowi.

Kendati demikian Jokowi memastikan hubungannya dengan Presiden Prabowo baik-baik saja. “Kan baru aja datang ke rumah. Makan bakmi bareng di Mbah Citro,” terang Jokowi.

Sebelumnya Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, menegaskan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memenuhi kriteria mendapat pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah,” ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, (1/8).

BACA JUGA  Waspadai Overhead Mesin Saat Liburan Akhir Tahun. Simak Tips Berikut Ini

 

Tags: