LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Heboh, Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, DJP Akhirnya Buka Suara

Share

PENUTUR.COM — Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti langkah pemerintah yang belakangan ini semakin gencar memberlakukan pajak di berbagai bidang.

Bahkan, ia mengungkapkan adanya wacana memungut pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.

Kekhawatiran tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badang Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Rabu, (23/7).

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti di Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kabar amplop dari hajatan atau kondangan, yang akan dipajaki oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menegaskan, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana memungut pajak dari amplop hajatan di DJP Kemenkeu.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli dalam keterangannya dikutip 23 Juli 2025.

Lebih jauh Rosmauli menjelaskan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak.

Hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli.

 

BACA JUGA  Sebanyak 56 Orang Tewas dalam Bentrokan Saat Pertandingan Sepak Bola di Guinea
Tags: