LOADING

Ketik di sini

Hukum

Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal di RSUD Cibinong Bogor

Share

PENUTUR.COM – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor pada Selasa (28/4) sekitar pukul 18.05 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Suparta yang sebelumnya menjabat Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) meninggal saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Namun, Harli belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian almarhum. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” kata Harli dikutip Antara.

Diketahui, Suparta menjadi terdakwa dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda ini tidak dibayar, Suparta diharuskan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pada Februari 2025, setelah banding diajukan oleh penuntut umum, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 19 tahun penjara.

Meskipun demikian, hukuman denda tetap sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti yang harus dibayar tetap Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta bisa dikenai hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Usai putusan banding tersebut, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, yang dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.

Namun, meninggal di penjara sebelum proses hukum tersebut berlanjut, membuat Suparta tidak dapat melanjutkan upaya hukumnya.

 

BACA JUGA  Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas Meninggal Dunia Usai Tunaikan Ibadah Haji
Tags:

You Might also Like